Pemerintahan Kabupaten Banggai melangsungkan Apel Besar yang mengikutsertakan semua Karyawan Negeri Sipil (PNS), Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K), dan tenaga honorer, pada Kamis (19/6/2025).
Aktivitas ini berjalan di Lapangan Tribune Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, dan dipegang secara langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin.
Satu diantara jadwal penting pada apel itu ialah pembacaan daftar nama ASN yang dihukum disiplin tahun 2025.
Terdaftar ada 9 nama PNS yang dibacakan. 5 salah satunya dihentikan masih tetap alias dikeluarkan. Dan 4 PNS yang lain dihentikan sementara karena lakukan pelanggaran netralitas.
Dari 9 nama itu, ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Alfian Djibran. Dia dihentikan karena diperhitungkan menyalahi netralitas pada Pemilihan kepala daerah Banggai tahun 2024 kemarin.
Daftar ini dibacakan dengan terbuka sebagai bentuk transparan dan penegasan loyalitas pemda dalam tindak tegas tiap pelanggaran pada etika, ketentuan, dan norma kepegawaian.
Dalam instruksinya, Bupati Amirudin sampaikan jika apel saat pagi ini hari bukan sekedar aktivitas resmi, ini ialah bentuk nyata loyalitas kita terharap profesionalisme, kredibilitas dan keterdisiplinan dalam melakukan pekerjaan sebagai abdi negara dan abdi warga.
“Disiplin tidak cuma mengenai datang on time, tapi juga mengenai kesetiaan pada pekerjaan, keseriusan di dalam bekerja dan tentu saja kepatuhan pada ketentuan dan perundang undangan yang berjalan,” papar Bupati Amirudin.
Dia mengutamakan jika tiap ASN ialah muka dari pemerintahan. Apa yang kita kerjakan menggambarkan kualitas servis dan integritas lembaga di mata warga.
“Insya Allah apel tiap senin itu harus kita kerjakan dan saya mengingati ke beberapa pimpinan OPD jika hari senin ada yang turut apel pagi tanpa argumen yang terang, karena itu tukinnya akan dipotong,” tegas Bupati Amirudin.
Bukan hanya itu, Bupati memperjelas jika apel bulanan tiap tanggal 17 jika ada yang tidak datang tanpa argumen yang terang, karena itu sokongan performa atau tukis akan dipotong.
Adapun peraturan pemangkasan tukin itu dilakukan merujuk pada ketetapan yang berjalan dalam mekanisme penilaian performa karyawan negeri.
Kedatangan pada aktivitas sah seperti apel adalah satu diantara tanda penilaian keterdisiplinan, seperti tercantum pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.
Cara ini menggambarkan kesungguhan Pemerintahan Kabupaten Banggai dalam membuat budaya kerja yang disiplin, professional, dan fokus pada servis public.
Berikut Daftar Nama PNS yang dikeluarkan:
- Hendrik Pongdatu, ST
- Kedudukan: Eksekutor, Dinas PUPR
- Tipe Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- SK: Nomor 800/1742/BKPSDM mengenai Penghentian Karena Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Kedudukan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungan dengan Kedudukan
- Amuri Mohammad Amin, ST
- Kedudukan: Kabid Servis Pemulihan Sosial, Dinas Sosial
- Tipe Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- SK: Nomor 800/1741/BKPSDM mengenai Penghentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Terdakwa Tindak Pidana Kejahatan Kedudukan
- Sutrisno Djalumang, S.Sos
- Kedudukan: Eksekutor, Dinas Pemuda dan Olahraga
- Tipe Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
- SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM mengenai Penghentian dengan Hormat Tidak Atas Keinginan Sendiri sebagai PNS
- Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
- Kedudukan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
- Tipe Pelanggaran: Penyimpangan Narkotika
- SK: Nomor 800/1745/BKPSDM mengenai Penghentian dengan Hormat Tidak Atas Keinginan Sendiri sebagai PNS
- Maya Erliyanti Ahmad, SP
- Kedudukan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Warga, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
- Tipe Pelanggaran: Penyimpangan Narkotika
- SK: Nomor 800/1744/BKPSDM mengenai Penghentian dengan Hormat Tidak Atas Keinginan Sendiri sebagai PNS.
Disamping itu, PNS yang dihentikan sementara tahun 2025:
- Mery R. Tambing, A.Md
- Kedudukan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
- Tipe Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1527/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Lurah Cendana
- Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
- Kedudukan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
- Tipe Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1528/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
- Drs. Alfian Djibran, MM
- Kedudukan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
- Tipe Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1779/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
- Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
- Kedudukan: Lurah Karaton
- Tipe Pelanggaran: Penemuan BPK
- SK: Nomor 800/1790/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Lurah Karaton.