Pemkab Banggai Gelar Apel Besar dan Kabarkan Penghentian Karyawan Memiliki masalah

Pemerintahan Kabupaten Banggai melangsungkan Apel Besar yang mengikutsertakan semua Aparat Sipil Negara (ASN), Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K), dan tenaga honorer, di Lapangan Tribune Mirqan, Kelurahan Tombang Permai. Satu diantara jadwal penting apel ini ialah pembacaan daftar nama ASN yang dihukum disiplin 2025 yang dibacakan dengan terbuka sebagai bentuk transparan dan penegasan loyalitas pemda dalam tindak tegas tiap pelanggaran pada etika, ketentuan, dan norma kepegawaian.

Bupati Banggai Amirudin memperjelas jika apel saat pagi ini hari bukan sekedar aktivitas resmi, tetapi adalah bentuk nyata loyalitas kita terharap profesionalisme, kredibilitas dan keterdisiplinan dalam melakukan pekerjaan sebagai abdi negara dan abdi warga.

“Disiplin tidak cuma mengenai datang on time, tapi juga mengenai kesetiaan pada pekerjaan, keseriusan di dalam bekerja dan tentu saja kepatuhan pada ketentuan dan perundang undangan yang berjalan,” papar Bupati Banggai di Tombang Permai, pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Amirudin, tiap ASN ialah muka dari pemerintahan, hingga tiap hal yang sudah dilakukan menggambarkan kualitas servis dan integritas lembaga negara dimata warga.

“Insya Allah apel tiap senin itu harus kita kerjakan dan saya mengingati ke beberapa pimpinan OPD jika hari senin ada yang turut apel pagi tanpa argumen yang terang, karena itu tukinnya akan dipotong,” katanya.

Dia memperjelas jika apel bulanan dilaksanakan tiap tanggal 17 bulan jalan dan jika ada karyawan yang tidak datang tanpa argumen terang maka dipotong sokongan performa (tukin)-nya. Peraturan pemangkasan tukin itu dilakukan merujuk pada ketetapan yang berjalan dalam mekanisme penilaian performa karyawan negeri.

Kedatangan pada aktivitas sah seperti apel adalah satu diantara tanda penilaian keterdisiplinan, seperti tercantum pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Cara ini dipandang menggambarkan kesungguhan Pemerintahan Kabupaten Banggai dalam membuat budaya kerja yang disiplin, professional, dan fokus pada servis public.

Berikut Daftar Nama ASN yang dijatuhkan Hukuman Disiplin Tahun 2025 dan kedudukan, unit kerja, tipe pelanggaran dan Nomor SK, yaitu:

  1. Hendrik Pongdatu, ST
  • Kedudukan: Eksekutor, Dinas PUPR
  • Tipe Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • SK: Nomor 800/1742/BKPSDM mengenai Penghentian Karena Lakukan Tindak Pidana Kejahatan Kedudukan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungan dengan Kedudukan
  1. Amuri Mohammad Amin, ST
  • Kedudukan: Kabid Servis Pemulihan Sosial, Dinas Sosial
  • Tipe Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • SK: Nomor 800/1741/BKPSDM mengenai Penghentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Terdakwa Tindak Pidana Kejahatan Kedudukan
  1. Sutrisno Djalumang, S.Sos
  • Kedudukan: Eksekutor, Dinas Pemuda dan Olahraga
  • Tipe Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
  • SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM mengenai Penghentian dengan Hormat Tidak Atas Keinginan Sendiri sebagai PNS
  1. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
  • Kedudukan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
  • Tipe Pelanggaran: Penyimpangan Narkotika
  • SK: Nomor 800/1745/BKPSDM mengenai Penghentian dengan Hormat Tidak Atas Keinginan Sendiri sebagai PNS
  1. Maya Erliyanti Ahmad, SP
  • Kedudukan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Warga, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
  • Tipe Pelanggaran: Penyimpangan Narkotika
  • SK: Nomor 800/1744/BKPSDM mengenai Penghentian dengan Hormat Tidak Atas Keinginan Sendiri sebagai PNS

Disamping itu, dipublikasikan juga daftar ASN yang dikenakan penghentian sementara karena pelanggaran disiplin dan kredibilitas kedudukan, seperti berikut:
ASN yang Dihentikan Sementara Tahun 2025:

  1. Mery R. Tambing, A.Md
  • Kedudukan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
  • Tipe Pelanggaran: Netralitas
  • SK: Nomor 800/1527/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Lurah Cendana
  1. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
  • Kedudukan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
  • Tipe Pelanggaran: Netralitas
  • SK: Nomor 800/1528/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
  1. Drs. Alfian Djibran, MM
  • Kedudukan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  • Tipe Pelanggaran: Netralitas
  • SK: Nomor 800/1779/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  1. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
  • Kedudukan: Lurah Karaton
  • Tipe Pelanggaran: Penemuan BPK
  • SK: Nomor 800/1790/BKPSDM mengenai Pembebasan Sementara dari Pekerjaan Kedudukan Lurah Karaton

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *