Tindakan Polemis “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Pada Pengatasan Pengaduan dan Independensi Jurnalis

Satu kelompok pribadi yang mengeklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut melangsungkan tindakan di Polsek Banggai Kepulauan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Tindakan ini mempunyai tujuan menanyakan tindak lanjut kepolisian atas pengaduan mereka berkaitan kabar berita yang menyorot sangkaan penyimpangan bujet dan perlakuan menantang hukum di Kabupaten Banggai Laut Propinsi Sulawesi tengah, yang pernah termuat oleh beberapa puluh mass media.

Kedatangan beberapa petinggi public dalam tindakan ini memunculkan tanda pertanyaan besar berkenaan independensi dan norma birokrasi. Sejumlah nama yang terdeteksi ikut serta diantaranya Kepala Dusun Bonebaru, Kepala Dusun Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo sisi Statistik), dan Kabid Diagnosis Awal Kesbangpol, dan sejumlah pribadi yang lain. Keterkaitan mereka sebagai petinggi public dalam tindakan yang memiliki nuansa individual ini bisa diinterpretasikan sebagai penyimpangan kuasa dan menyalahi kaidah petinggi negara.

Dalam pidatonya, beberapa peserta tindakan secara tegas menuntut supaya reporter yang menyampaikan sangkaan itu selekasnya diolah hukum. Tuntutan ini memacu kekuatiran serius akan usaha kriminalisasi pada kerja publisistik.

Seorang pembicara yang malas disebutkan namanya menyorot keganjilan dalam usaha verifikasi oleh Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut. “Kami menyimak verifikasi yang sudah di-launching oleh Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut lewat sejumlah media di tempat. Tragisnya, verifikasi itu dibikin tanpa mengikutsertakan beberapa media yang pertama kalinya mengusung informasi sangkaan penyimpangan itu,” ungkapkan pembicara. Ini memunculkan pertanyaan mengenai transparan dan niat baik dari usaha verifikasi yang sudah dilakukan.

Pembicara itu selanjutnya menambah, “Tindakan ini berkesan dipaksa. Masalahnya beberapa orang yang terturut dan mengatasdirikan keluarga Bupati, sejumlah salah satunya ialah kontraktor dan petinggi public. Ini ialah bentuk kriminalisasi pada reporter, ingat produk publisistik runduk pada Undang-Undang Jurnalis.” Dia memperjelas jika sama sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Jurnalis, terutama Pasal 5 ayat (2) dan (3), faksi yang merasa dirugikan oleh kabar berita mempunyai hak untuk sampaikan Hak Jawab dan Hak Revisi. “Jurnalis wajib layani Hak Jawab,” dan “Jurnalis wajib layani Hak Revisi,” tegasnya, menyorot jika proses hukum jelas sudah ditata untuk menuntaskan perselisihan jurnalis.

Bukannya tempuh lajur Hak Jawab atau Hak Revisi yang ditanggung undang-undang, Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut malah pilih membuat verifikasi yang diperkirakan sebagai pertemuan jurnalis, tetapi tanpa mengikutkan beberapa bukti yang ideal untuk menentang sangkaan yang terdapat. Keadaan ini makin perkuat kebimbangan public pada transparan dan responsibilitas pemda.

Tindakan ini pantas diperhitungkan sebagai usaha struktural untuk merintangi dan membekap peranan wartawan dalam jalankan peranan kontrol sosial. Oleh karenanya, public menginginkan Pemerintahan Pusat selekasnya membuat team khusus untuk menginvestigasi habis sangkaan-dugaan penyimpangan di Kabupaten Banggai Laut. Ini signifikan untuk tegaknya dominasi hukum, keadilan, dan untuk pastikan jika kebebasan jurnalis tidak diintervensi oleh kebutuhan-kepentingan tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *