Terlilit Kasus Dana Desa sampai Amoral, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Dihentikan

BANGGAI – Pemerintahan Kabupaten Banggai ambil langkah tegas dalam menjaga kredibilitas dan tata urus pemerintah dusun.

Sebelas piranti dusun dihentikan dari kedudukannya karena lakukan beragam pelanggaran yang dipandang sudah melukai tanggung-jawab sebagai pelaksana pemerintah pada tingkat dusun.

Dari keseluruhan yang dihentikan, tujuh kades yang dihentikan dengan masih tetap, dua kades yang dihentikan sementara, dan dua anggota Tubuh Pembicaraan Dusun (BPD) yang dikenakan penghentian masih tetap.

Dari ke-7 Kepala Dusun yang sudah dihentikan masih tetap, 6 Kepala Dusun bisa dibuktikan lakukan pelanggaran netralitas ialah Kepala Dusun Simpang Dua, Kepala Dusun Gonohop, Kepala Dusun Mansahang, Kepala Dusun Tirta Sari, Kepala Dusun Jaya Kencana, dan Kepala Dusun Sentra Sari.

Dan, Kepala Dusun Petak bukan hanya lakukan pelanggaran netralitas tapi juga masalah keuangan dusun.

Keputusan penghentian masih tetap pada tujuh kades ini adalah tindak lanjut dari surat penghentian sementara yang pernah sudah diberikan ke beberapa kades berkaitan.

Sesudah lewat tingkatan verifikasi dan penelitian, DPMD memandang jika beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan mempunyai elemen berat dan tidak bisa ditolerir.

“Untuk anggota BPD Balaang bisa dibuktikan lakukan pelanggaran berkaitan permasalahan keuangan dusun, dan BPD Sampaka permasalahan netralitas BPD saat pemilihan kepala daerah tempo hari,” papar Kepala Dinas Pendayagunaan Warga Dusun Banggai, Hasan Bashwan Dg Masiki, Kamis (19/6/2025).

Kepala Dusun Dolom dihentikan sementara karena kasus amoral dan Kepala Dusun Toili dihentikan karena kasus indisipliner.

Dia memperjelas jika background penghentian ini bukanlah disebabkan karena satu kasus tunggal, tetapi beberapa pelanggaran dengan tipe dan tingkat kekeliruan yang berbeda.

“Tiap kasus kami bereskan dengan bertahap dan lewat proses administrasi dan proses yang sama sesuai ketetapan perundang-undangan. Tidak ada perlakuan yang diambil tanpa asas hukum yang terang,” bebernya.

Beberapa kasus ini menjadi cermin jika pemantauan pada pemerintah dusun tidak dapat dilonggarkan. Dia menambah jika cara ini diharap menjadi contoh dan pengingat untuk kades yang lain supaya masih tetap junjung tinggi norma, ketentuan hukum, dan tanggung-jawab kedudukan.

Dinas PMD Banggai memperjelas jika proses penilaian pada performa kades dan pirantinya terus akan dilaksanakan dengan periodik, supaya kekuatan pelanggaran dapat dihindari sedini mungkin.

Pemkab Banggai mengharap supaya keputusan ini menjadi peringatan untuk semua Kepala Dusun dan piranti dusun yang lain untuk melakukan pekerjaan secara professional, jujur, dan sama sesuai ketetapan hukum yang berjalan. (*)

Berikut tujuh Kepala Dusun yang dihentikan dengan masih tetap, dan nomor SK masing-masing, salah satunya:

  1. Syamsu Labukang, Kepala Dusun Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025)
  2. Indri Yani Madalombang, Kepala Dusun Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025)
  3. Ruhyana, Kepala Dusun Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025)
  4. Sudarsono, Kepala Dusun Sentra Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025)
  5. Mustofa, Kepala Dusun Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025)
  6. H. Manippi, Kepala Dusun Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025)
  7. Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Dusun Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *